Pekerja Proyek Gedung Kejati Lampung Tidak Gunakan Atribut K3  

Avatar photo

Friday, 24 October 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG — Nampaknya papan pengumuman yang tertulis “utamakan keselamatan Gunakan Alat dan Pengaman Saat Bekerja” yang tertempel di Proyek Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung Senilai Rp. 14.8 Miliyar milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung tahun 2025 yang dikerjakan oleh Cv. Mogha Saec dengan nomor Kontrak 602.2/03/KTR-LL/D.50/PPK-P4BGDK/III.03/2025, hanya formalitas semata, sebab dari pantauan awak media ini, pada selasa (21/10/2025) melihat bahwa hampir seluruh pekerjaan pada proyek tersebut tidak menggunakan atribut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Belum genap satu satu bulan, kritik tajam yang terus digaungkan para aktivis terhadap kebijak pemerintah Kota Bandarlampung yang memberikan dana hibah ke Kejati Lampung senilai 60 Miliyar ditengah berbagai persoalan yang masih menggantung arah penyelesaian, kini giliran proyek tersebut yang mendapatkan sorotan tajam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan soal berapa besar anggaran yang digelontorkan atau soal bagaimana spesifikasi pekerjaan proyek tersebut, melainkan persoalan K3 yang seharusnya wajib untuk dipatuhi dalam setiap pekerjaan kontruksi Pembangunan.

Hal ini merujuk pada berbagai aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah tentang bagaimana pentingnya penggunaan K3, namun nampaknya Berbagai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap penggunaan K3 tidak berlaku pada pelaksaan proyek senilai Rp,14.8 Milyar yang dilaksankan di lingkungan Kejati Lampung.

Dimana dari pantauan awak media ini di lokasi pekerjaan Nampak terlihat para pekerja tidak menggunakan K3 seperti penggunaan Helm pelindung kepala dan rompi safety, body harness alat pelindung jatuh, alat pelindunga pendengaran, pelindung mata, masker.

Bak seperti memiliki ilmu “kebal” awak media ini melihat para pekerja tetap dengan santai kendati tidak dilengkapi atribut K3 dalam bekerja.

Selain itu, awak media juga tidak menemukan pihak pengawas lapangan, baik dari pihak dinas maupun dari pihak rekanan.

Dilain sisi, menanggapi hal tersebut, Andri Trisko,SH.,MH., selaku Praktisi Hukum sekaligus Ketua Organisasi Bersekala Nasional, Ketika dimintai tanggapanya menjelaskan bahwa Penggunaan atribut K3 sudah di atura dalam peraturan pemerintah, baik apa saja atributnya dan mengapa harus menggunakan K3.

Seperti Lanjutnya, Penerapan K3 di bidang konstruksi diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, serta Per 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan Kep. 20/DJPPK/2004 tentang sertifikasi K3 Konstruksi.

Selain itu juga ada Kep.20/DJPPK/2004 yang menyatakan bahwa, Pelaksanaan konstruksi bangunan mengandung bahaya yang dapat mengancam tenaga kerja atau orang lain dan mengancam seluruh tahapan pekerjaan konstruksi beserta isinya; Oleh karena itu diperlukan adanya tenaga kerja yang berkompeten dan memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pedoman teknis K3 pada kegiatan konstruksi bangunan.

Sedangkan jumlah Ahli K3 Konstruksi sendiri ditetapkan sebagai berikut, Untuk tenaga kerja lebih dari 100 orang atau penyelenggaraan proyek selama 6 bulan harus memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang Ahli K3 Utama Konstruksi, 1 (satu) orang Ahli K3 Madya Konstruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.

Untuk Tenaga kurang dari 100 orang atau penyelenggaraan proyek kurang dari 6 bulan harus memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang Ahli K3 Madya Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.

Untuk Tenaga kurang dari 25 orang atau penyelenggaraan proyek kurang dari 3 bulan harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.

Hingga berita ini di rilis, Pihak Dinas PU belum bisa untuk di konfirmasi. (RED)

Berita Terkait

Tegangan Listrik Melempem: Warga Geram, PLN Disebut Gagal Jaga Kualitas Layanan
DPW-DPD PGK Lampung Audiensi dengan DLH Bandar Lampung, Bahas Langkah Penanganan Lindi TPA Bakung
Mahasiswa TI Rayakan Hakrab dengan Nuansa Kekeluargaan
“Fenome Idealisme digerus kepentingan”
Niat Baik yang Salah Alamat, Stabilitas Kota Bandar Lampung yang Berbau Limbah Lindi
DPW PGK Lampung Dukung Tuntutan DPD Kota Ke Kejati Lampung. ” Panggil Kadis PU Balam” 
PGK Bandar Lampung Sambangi Kejati Lampung: Langkah Menagih Keadilan
Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Saturday, 25 October 2025 - 09:15 WIB

Niat Baik yang Salah Alamat, Stabilitas Kota Bandar Lampung yang Berbau Limbah Lindi

Tuesday, 21 October 2025 - 06:45 WIB

Cara Cek Bansos BLT Oktober 2025 Rp 900 Ribu dan Jadwal Pencairan

Tuesday, 21 October 2025 - 06:32 WIB

Prabowo: Rp 13 Triliun Sitaan Kasus CPO Bisa Renovasi 8.000 Sekolah

Monday, 20 October 2025 - 17:57 WIB

Purbaya Soroti Dana Pemda Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, Jakarta Paling Tinggi

Berita Terbaru

BANDARLAMPUNG

Mahasiswa TI Rayakan Hakrab dengan Nuansa Kekeluargaan

Sunday, 16 Nov 2025 - 02:52 WIB