Dendi Ramadhona Ditahan Kejati Lampung, Terseret Kasus Korupsi Proyek SPAM Pesawaran Senilai Rp8 Miliar

Avatar photo

Monday, 27 October 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Dendi dilakukan setelah penyidik Kejati Lampung melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam selama beberapa pekan terakhir. Dendi sebelumnya telah empat kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun baru pada Senin (27/10/2025) malam ia memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan yang berlangsung hampir 12 jam lamanya di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung akhirnya berujung pada penetapan status hukum terhadap Dendi dan empat orang lainnya. Mereka yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan proyek bernama Syahril, Adal, dan Saril.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 21.30 WIB, suasana di halaman belakang Gedung Kejati Lampung tampak ramai. Sejumlah awak media sudah bersiaga sejak sore, menunggu kepastian kabar yang sejak siang beredar luas. Tak lama kemudian, Dendi terlihat keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Kejati Lampung”, topi hitam, dan masker medis yang menutupi sebagian wajahnya.

Ia berjalan cepat diapit petugas kejaksaan menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman gedung. Tidak banyak kata keluar dari mulutnya. Dendi hanya menunduk dan terus melangkah di tengah sorotan kamera dan kerumunan wartawan yang mencoba meminta tanggapan.

Sumber internal Kejati Lampung menyebutkan, penahanan Dendi dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM tersebut. Proyek senilai Rp8 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, yang diperuntukkan bagi pembangunan jaringan air bersih di wilayah Pesawaran. Namun dalam praktiknya, proyek itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi mark up anggaran. (*)

 

 

 

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Saturday, 25 October 2025 - 09:15 WIB

Niat Baik yang Salah Alamat, Stabilitas Kota Bandar Lampung yang Berbau Limbah Lindi

Tuesday, 21 October 2025 - 06:45 WIB

Cara Cek Bansos BLT Oktober 2025 Rp 900 Ribu dan Jadwal Pencairan

Tuesday, 21 October 2025 - 06:32 WIB

Prabowo: Rp 13 Triliun Sitaan Kasus CPO Bisa Renovasi 8.000 Sekolah

Monday, 20 October 2025 - 17:57 WIB

Purbaya Soroti Dana Pemda Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, Jakarta Paling Tinggi

Berita Terbaru

BANDARLAMPUNG

Mahasiswa TI Rayakan Hakrab dengan Nuansa Kekeluargaan

Sunday, 16 Nov 2025 - 02:52 WIB