Sinang.Id, Lampung–Angka Rp853.224.000 itu awalnya hanya deretan nominal dalam dokumen anggaran. Tercatat rapi dalam Belanja Jasa Keamanan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Namun semakin dalam ditelusuri angka itu justru membuka rangkaian pertanyaan, kontradiksi, dan dugaan penyimpangan yang kian sulit diabaikan.
Investigasi ini bermula dari dugaan adanya korupsi anggaran dan mark-up pada belanja jasa keamanan tersebut. Indikasi awal diperoleh dari keterangan narasumber dan diperkuat Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menunjukkan secara jelas, belanja jasa keamanan Dinkes Provinsi Lampung tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp853.224.000.
Dalam dokumen penganggaran, pembayaran honorarium disebut mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023. Pada tahap awal penelusuran, bahkan disebutkan hanya terdapat 4 orang tenaga pendukung yang dibayarkan honorariumnya selama 12 bulan, dengan total anggaran mencapai Rp853.224.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di titik inilah kejanggalan pertama muncul. Jika benar acuan pembayaran adalah UMP Lampung Tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59 per bulan, maka kebutuhan anggaran seharusnya jauh lebih kecil. Perhitungan sederhana menunjukkan, satu tenaga pendukung selama 12 bulan hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp31.599.408. Artinya, untuk 4 orang tenaga pendukung, total kebutuhan anggaran hanya berada di kisaran Rp126.397.632 per tahun.
Selisih ratusan juta rupiah itu menjadi pintu masuk bagi tim KOJAK (Koalisi Jurnalis Aktivitas Anti Korupsi) untuk meminta klarifikasi resmi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Dalam konfirmasi resmi, Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Winda, memberikan penjelasan yang mengubah arah cerita. Ia menegaskan bahwa pembayaran upah petugas keamanan memang merujuk pada Keputusan Gubernur Lampung tentang UMP Tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59 per bulan. Winda juga membantah jumlah petugas hanya 4 orang. Menurutnya, total petugas keamanan yang bekerja mencapai 27 orang, tersebar di berbagai unit kerja.
Rinciannya, Bapelkes 2 orang, IFKA 4 orang, Labkesda 7 orang, RSUD Bandar Negara Husada 6 orang, dan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sebanyak 8 orang. Dengan penjelasan itu, secara matematis, alokasi anggaran Rp853 juta mulai terlihat lebih masuk akal setidaknya di atas kertas.
Namun investigasi tidak berhenti pada meja klarifikasi.
Beranjak dari pernyataan resmi tersebut, tim kembali turun ke lapangan. Observasi dilakukan, wawancara digelar secara terpisah di beberapa titik penempatan petugas keamanan. Dari sinilah cerita mengambil belokan tajam.
Alih-alih menerima upah sesuai UMP sebagaimana klaim resmi, para petugas keamanan justru mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp1.850.000 per bulan. Pengakuan itu datang lebih dari satu narasumber dengan cerita yang nyaris seragam. Tidak ada penjelasan soal potongan. Angka itu diterima sebagai sesuatu yang sudah biasa.
Selisih antara UMP dan upah yang diterima mencapai sekitar Rp783 ribu per orang setiap bulan. Jika dikalkulasikan secara kasar, dengan jumlah 27 petugas selama 12 bulan, maka potensi dana yang tidak dibayarkan sesuai UMP bisa mencapai Rp 253.692.000 dalam satu tahun anggaran.
Di titik ini, pertanyaan menjadi semakin tajam jika anggaran dibayarkan dengan acuan UMP, tetapi pekerja menerima jauh di bawahnya, ke mana aliran dana selisih tersebut?
Kejanggalan ini semakin mencolok ketika disandingkan dengan total anggaran belanja jasa keamanan sebesar Rp853.224.000. Besarnya anggaran tersebut tidak tampak sejalan dengan realisasi upah yang diterima petugas di lapangan. Pembayaran di bawah UMP jika benar terjadi, bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi juga membuka ruang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penelusuran lebih lanjut kemudian mengarah pada peran pihak ketiga. Berdasarkan keterangan narasumber, muncul dugaan bahwa pengadaan jasa keamanan tersebut telah dikondisikan sejak awal kepada satu perusahaan tertentu, yakni PT Satya Habrabu Perkasa.
Indikasi pengondisian ini diduga tidak berdiri sendiri. Terdapat dugaan persekongkolan antara pihak Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan PT Satya Habrabu Perkasa, mulai dari tahap perencanaan anggaran, penentuan skema pengadaan, hingga pelaksanaan di lapangan. Dugaan ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan rendahnya upah yang diterima para petugas keamanan, sementara anggaran yang dialokasikan terbilang besar.
Jika dugaan pengondisian dan persekongkolan tersebut terbukti, maka praktik ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus membuka celah terjadinya mark-up dan penyalahgunaan anggaran.
Di balik angka Rp853 juta, tersisa cerita tentang pekerja yang digaji di bawah standar, anggaran yang mengalir besar, dan dugaan pengondisian yang menunggu untuk diurai.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pengadaan jasa keamanan, hubungan kontraktual dengan PT Satya Habrabu Perkasa, rincian penggunaan anggaran, serta dasar hukum pembayaran upah di bawah UMP. Kontradiksi antara klaim acuan UMP dan realitas di lapangan kini menjadi bola panas yang sulit diredam. Tim/Red







