TANGGAMUS — Sepanjang tahun 2025, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menyasar dana operasional Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) 1 Tanggamus mencapai Rp280.000.000 dengan setidaknya enam mata anggaran yang diduga bermasalah.
Dari penelusuran media ini diketahui jika keenam mata anggaran milik MIN 1 Tanggamus yang diduga bermasalah tersebut antara lain belanja langganan air Rp1.200.000; biaya perjalanan dinas Rp2.750.000; belanja keperluan kantor Rp67.500.000; biaya pemeliharaan bangunan Rp200.000.000; langganan listrik Rp6.000.000 serta pemeliharaan peralatan dan mesin Rp2.550.000.
Dari keenam mata anggaran tersebut, potensi penyalahgunaan anggaran paling mencolok dapat dilihat dari realisasi anggaran untuk belanja keperluan kantor dan pemeliharaan bangunan yang menelan porsi belanja paling besar namun tidak memberikan dampak pertumbuhan signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mungkin di permukaan semua terlihat baik-baik saja, namun ketika di telaah lebih jauh baru terlihat bagaimana tata kelola anggaran yang ada di MIN 1 Tanggamus, sangat rentan Korupsi, karena saluran penggunaan anggaran rentan dimanipulasi dengan laporan penggunaan anggaran fiktif, terlebih anggaran ratusan juta tersebut parkir di Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus sebelum disalurkan.
Selama ini persoalan dugaan KKN yang ada di satuan pendidikan tersebut luput dari pantauan karena sistem penganggaran yang tertutup dan penuh selubung misteri. Setelah data dan informasi yang ada bocor, baru diketahui jika ternyata permainan didalamnya sangat luar biasa dan merugikan Negara.
Label agamis yang melekat pada suatu instansi, ternyata tidak menjamin terbebas dari belenggu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) beserta anak turunannya, terbukti bagaimana masalah KKN yang ada di MIN 1 Tanggamus, dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak MIN 1 Tanggamus







