PLH Kepala DLH Kota Bandarlampung “Puasa Bicara”, Limbah Lindi TPA Bakung Bebas Berkeliaran

Avatar photo

- Editor

Wednesday, 29 April 2026 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Di saat limbah lindi TPA Bakung diduga bebas mengalir tanpa kendali, PLH Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Budi Ardiyanto tampaknya memilih jalur sunyi, diam seribu bahasa. Entah sedang menjalankan strategi komunikasi tingkat tinggi, atau memang lebih nyaman membiarkan publik berbicara sendiri.

Upaya konfirmasi dari awak media sudah dilakukan dengan berbagai cara pesan dikirim, telepon dihubungi, kantor didatangi. Hasilnya? Nihil. Respons nihil, kejelasan nihil. Yang mengalir justru hanya limbah berwarna hitam pekat dari TPA Bakung, lengkap dengan aroma khas yang sulit dilupakan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika pengelolaan limbah seharusnya melalui proses serius dan terukur, maka yang terlihat di lapangan justru menyerupai “wisata air hitam” masuk kolam, keluar lagi, tanpa perubahan berarti. Seolah-olah limbah tersebut hanya diajak jalan-jalan sebentar sebelum kembali mencemari lingkungan.

 

Ironisnya, kondisi ini terjadi di bawah pengawasan institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan lingkungan. Namun alih-alih memberi penjelasan, Budi Ardiyanto justru tampil dengan pendekatan minimalis: tanpa pernyataan, tanpa klarifikasi, tanpa rasa tergesa.

Koalisi Jurnalis dan Aktivis (Kojak) Lampung menilai, sikap bungkam ini lebih dari sekadar abai ini seperti seni menghindar yang dipraktikkan dengan konsisten. Di saat masyarakat bertanya, jawaban yang diberikan adalah keheningan.

Sementara itu, warga di sekitar TPA Bakung tidak punya kemewahan untuk ikut diam. Mereka harus hidup berdampingan dengan air tercemar, udara yang tak lagi segar, dan kenangan masa lalu ketika sungai masih bisa dijadikan tempat mencari ikan, bukan sekadar saluran limbah.

Secara ilmiah, limbah lindi bukan sekadar air kotor biasa. Ia mengandung campuran zat berbahaya logam berat, hingga senyawa beracun yang jika dikelola dengan cara “asal lewat”, tentu tidak akan tiba-tiba berubah menjadi air suci.

Regulasi pun sebenarnya tidak kekurangan kata-kata tegas. Undang-undang telah mengatur sanksi bagi pencemaran lingkungan. Namun dalam praktiknya, yang lebih terasa justru kelonggaran atau mungkin kelupaan.

Kini publik menunggu, bukan hanya penjelasan, tetapi juga keberanian untuk mengakui dan memperbaiki. Karena jika yang terus mengalir hanya limbah, sementara yang lain memilih mengalirkan diam, maka yang tercemar bukan hanya lingkungan tapi juga kepercayaan. Tim/Red

Berita Terkait

Limbah Lindi TPA Bakung Mengalir Bebas, Ancam Sungai hingga Teluk Lampung
Perisai Diri Lampung Perkuat Silaturahmi Ramadhan Lewat Buka Bersama dan Berbagi Takjil
Perisai Diri Lampung Perkuat Silaturahmi Ramadhan Lewat Buka Bersama dan Berbagi Takjil
Warga Sambut Baik Perbaikan Jalan Pulau Damar
Wali Kota Bandar Lampung Beri Bantuan Korban Terdampak Banjir
Sekretariat DPRD Bandar Lampung dan Jurus Pengkondisian: Dekat Dapat, Jauh Gigit Jari?”
Sekretariat DPRD Bandar Lampung dan Jurus Pengkondisian: Dekat Dapat, Jauh Gigit Jari?”
Walikota Bandar Lampung Audensi Dengan Kalapas Ike Rahmawati, Bahas Program Warga Binaan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 13:48 WIB

Dugaan Korupsi Mengintai Proyek Kesehatan Lampung Selatan, Hasil Pekerjaan Dipertanyakan

Monday, 20 April 2026 - 03:33 WIB

Anggaran Membengkak di Tengah Seruan Efisiensi, Sekretariat DPRD Lampung Selatan Disorot

Friday, 24 October 2025 - 07:09 WIB

TANGGAP BENCANA DINI: PLN NP UP Sebalang Keruk Sedimentasi Sungai, Lindungi Dua Dusun dari Ancaman Banjir

Tuesday, 21 October 2025 - 02:11 WIB

Kejari Lamsel Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Lahan Kemenag dari Kejati Lampung

Berita Terbaru