Kejari Lamsel Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Lahan Kemenag dari Kejati Lampung

Avatar photo

- Editor

Tuesday, 21 October 2025 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGSELATAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan perkara korupsi lahan negara senilai Rp.54.445.547.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), Senin (20/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Shaleh menerangkan, Kejari setempat telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan tahap II atas berkas perkara limpahan dari tim penyidik Kejati Lampung.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah diatas lahan milik negara (Kementerian Agama), yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar,” beber Kasi Intelijen, melalui keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan itu, turut dilimpahkan para tersangka yakni inisial LKM selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, TDW sebagai PPAT, dan TSS sebagai wirasawasta.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni LKM memanfaatkan jabatannya memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) diatas lahan yang miliki oleh Kementerian Agama berdasarkan SHP nomor: 12/NT/1982.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh AF dan Tersangka TSS adalah palsu,” sambung Volan.

Bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, LKM malah menerbitkan SHM tersebut padahal lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama.

Selanjutnya, tersangka TSS sebagai PPAT di Kabupaten Lampung Selatan, mengetahui data yang diberikan oleh para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak benar atau palsu.

“TSS bukannya menolak tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya, atas perbuatan para tersangka,” jelas Volan.

Akibat perbuatan culas para tersangka dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp.54.445.547.000.

Volan merinci, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelanggaran pasal diatas, para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Selanjutnya, 2 tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung dan 1 tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan Kelas II A Bandar Lampung selama 20 Hari terhitung tanggal 20 Oktober 2025 hingga 8 November 2025,” tandas Kasi Intelijen. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Diduga Ada Kejanggalan, Penumpang Maxim Mengaku Dibawa Berputar hingga Magrib di Kawasan Sawit Natar
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kolom Abu Hitam Membubung Setinggi 200 Meter
Dugaan Korupsi Mengintai Proyek Kesehatan Lampung Selatan, Hasil Pekerjaan Dipertanyakan
Kambing Naik Kelas, Sapi Jadi Sultan :Jejak Dugaan Mark’Up Disnakkes Lamsel
Anggaran Membengkak di Tengah Seruan Efisiensi, Sekretariat DPRD Lampung Selatan Disorot
TANGGAP BENCANA DINI: PLN NP UP Sebalang Keruk Sedimentasi Sungai, Lindungi Dua Dusun dari Ancaman Banjir

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 09:49 WIB

Lambar ‘Sarang Koruptor’? GEMAK Minta Kejati Turun Tangan Usut Pusaran Korupsi APBD Lambar 2025

Wednesday, 15 July 2026 - 11:17 WIB

Parosil Kecolongan. Anggaran BAPPEDA Lampung Barat Terindikasi Korupsi, PLT Kepala Bappeda dan Sekda Bungkam

Thursday, 2 July 2026 - 11:05 WIB

APBD Dijarah Lewat Kertas? Belanja Fotokopi, ATK, dan Nasi Kotak BAPPEDA Lampung Barat Jadi Sorotan

Tuesday, 16 June 2026 - 07:34 WIB

Aroma Dugaan Penyimpangan di SMA Negeri 2 Liwa: Dana BOS dan LKS Jadi Sorotan

Wednesday, 4 March 2026 - 06:31 WIB

Apa yang Terjadi di SMA Negeri 1 Sukau, Dana Bos Rp 459 Juta Menguap?

Friday, 20 February 2026 - 03:44 WIB

Ramadhan 1447 H, SMAN 1 Liwa

Wednesday, 18 February 2026 - 04:58 WIB

Dinas PUPR Lampung Barat Akan Dilaporkan Kejati Lampung Atas Dugaan Monopoli Proyek

Thursday, 12 February 2026 - 11:31 WIB

Jeritan dari Sekolah yang Rapuh, GEMAK Lampung Desak Pengusutan Dugaan Korupsi BOS Lambar

Berita Terbaru