TANGGAMUS — Harapan warga Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus untuk terbebas dari ancaman erosi sungai dan luapan banjir tampaknya harus ternodai. Proyek perkuatan tebing sungai yang menelan anggaran fantastis senilai total Rp15,6 miliar dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2025 disinyalir sarat akan penyimpangan, baik secara fisik bangunan maupun tata kelola anggaran.
Investasi besar negara yang dialokasikan pada tiga titik—yakni Way Paku I (Rp5,7 M), Way Paku II (Rp6,9 M), dan Pekon Napal (Rp3 M)—ditengarai tidak sebanding dengan kualitas di lapangan.
Sayangnya, besarnya anggaran tersebut diduga tidak sebanding dengan kualitas hasil pekerjaan di lapangan. Infrastruktur yang digadang-gadang mampu melindungi pemukiman dan lahan pertanian warga dari ancaman banjir terindikasi dikerjakan secara asal-asalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi di lokasi proyek, kondisi infrastruktur penahan tebing tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi rusak total sebelum waktunya.
Beberapa temuan krusial di lapangan, Material kawat pengikat yang digunakan terbukti rapuh, tampak berkarat, dan beberapa bagian sudah terputus. Akibatnya, susunan batu di dalamnya tidak lagi terikat dengan kuat. Putusnya kawat pengikat menyebabkan struktur batu bronjong berhamburan ke badan sungai saat diterjang arus air biasa.Ditemukan penggunaan jenis batu bulat (batu kali) secara masif yang tidak memiliki daya cengkeram kuat, alih-alih menggunakan batu belah keras sesuai standar teknis konstruksi perkuatan tebing.
Keadaan ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat setempat. Saat debit air sungai meningkat di musim penghujan, bangunan bronjong yang sejatinya berfungsi sebagai pelindung justru dikhawatirkan tergerus total dan membahayakan kawasan di sekitarnya.
Di balik buruknya mutu pekerjaan fisik di lapangan, menguat indikasi adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur. Muncul dugaan kuat adanya praktik pemotongan anggaran berupa “setoran/fee proyek” sebesar 20% dari total nilai kontrak yang dikordinir oleh oknum di lingkup Dinas PSDA Provinsi Lampung.
Praktik pengkondisian anggaran di awal ini disinyalir menjadi pemicu utama kontraktor pelaksana melakukan efisiensi ekstrem dengan cara mengurangi mutu kualitatif material di lapangan.
“Jika anggaran proyek sudah dipotong di awal hingga 20 persen, sangat wajar jika hasil pekerjaan fisik di lapangan jadi asal-asalan. Kontraktor tentu menekan kualitas material demi mengejar keuntungan. Pada akhirnya, yang dirugikan jelas masyarakat karena bangunan penahan banjir ini jadi rapuh dan tidak tahan lama,” ujar seorang sumber.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan fisik serta dugaan aliran fee proyek telah dilayangkan ke Dinas PSDA Provinsi Lampung. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak dinas memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi. Sikap tersebut memunculkan tanda tanya publik mengenai komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran negara.(Red)













