LAMPUNG BARAT — Sepanjang tahun 2025 dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat mencapai Rp4.875.000.000 melalui program DAK Sanitasi dalam kegiatan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S). Dari nilai sebesar itu, pihak Dinas PUPR Lambar diduga memperoleh keuntungan hingga Rp1.397.500.000 dari bisnis pengkondisian tangki septik dan atap spandek.
Dari penelusuran media ini diketahui jika pada tahun 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Kabupaten Lamung Barat telah menyalurkan kegiatan SPALD-S Individual kepada 13 pekon/kelurahan,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
dimana masing-masing pekon/keluarahan menerima kucuran anggaran sebesar Rp375.000.000 untuk pembangunan 325 unit SPALD-S Individual.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui jika melalui peratin (kepala desa) dan ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), pekon penerima kegiatan tersebut diarahkan untuk melakukan pembelian tangki septik type plastic HDPE kapasitas 1000 liter kepada salah satu perusahaan penyedia dengan harga mati yang telah ditetapkan sebesar Rp4.300.000.
Bahkan pihak pekon penerima kegiatan DAK Sanitasi SPALD-S Individual (kepala desa dan ketua KSM) tidak diberikan kesempatan untuk melakukan negosiasi harga atau melakukan opsi lainnya, selain daripada yang sudah ditentukan tersebut.
Tim Fasilitator Lapangan (TFL) juga mengarahkan KSM untuk melakukan pembelian rangka baja ringan dan atap
spandek kepada penyedia tertentu dengan penekanan harga yang sudah ditentukan tanpa bisa melakukan
negosiasi atau memilih opsi lainnya.
Akibat dari banyaknya penekanan dan pengarahan yang dilakukan, untuk tetap bisa merealisasikan pekerjaan
sebagaimana dimaksud, pihak KSM terpaksa mengurangi kualitas baku mutu pembangunan. Bahkan KSM yang ada di Pekon Argomulyo, Kecamatan Batu Ketulis mengarahkan pelaksanaan pembangunan SPALD-S Individual tersebut kepada penerima bantuan secara swadaya dengan hanya menyediakan material.
Atas hal tersebut diduga terjadi indikasi Kolusi antara perusahaan penyedia, TFL dan pihak Dinas PUPR Lampung Barat dalam dugaan KKN DAK Sanitasi Swakelola SPALD-S.
Hingga naskah ini dilansir, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Lampung Barat. (Redaksi)







