TANGGAMUS — Pengelolaan anggaran pembangunan jaringan irigasi tanah dan rehabilitasi jaringan irigasi pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan indikasi kuat adanya dugaan korupsi pada sejumlah proyek kedeputian sarana prasarana pengairan, khususnya pembangunan perkuatan tebing sungai (bronjong) di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Dugaan penyelewengan ini mencuat ke publik setelah adanya rangkaian investigasi lapangan, observasi mendalam, serta wawancara langsung dengan beberapa narasumber.Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga paket pekerjaan raksasa di Kecamatan Kelumbayan yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Ketiga proyek tersebut meliputi:
* Perkuatan Tebing Sungai Way Paku I (Pekon Paku, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus) dengan nilai anggaran Rp5.700.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
* Perkuatan Tebing Sungai Way Paku II (Pekon Paku, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus) dengan nilai anggaran Rp6.900.000.000.
* Perkuatan Tebing Sungai Pekon Napal (Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus) dengan nilai anggaran Rp3.000.000.000.
Total anggaran yang dikucurkan untuk ketiga proyek fisik di satu kecamatan ini mencapai Rp15,6 miliar. Angka yang sangat fantastis untuk pembangunan infrastruktur penahan tebing sungai.
Dari hasil pantauan tim investigasi di lapangan, pengerjaan struktur bronjong penahan tebing tersebut disinyalir sarat akan manipulasi volume dan pengurangan kualitas material. Beberapa narasumber lokal menyebutkan bahwa kekuatan fisik bangunan diragukan karena diduga keras tidak mengikuti standar teknis yang ditetapkan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim investigasi menemukan kondisi struktur bronjong yang sangat memprihatinkan. Kawat anyamannya telah berkarat dan banyak yang putus hingga membuat batu-batu di dalamnya berhamburan. Tak hanya kualitas kawat yang terkesan asal-asalan, penggunaan material berupa batu bulat di lokasi tersebut juga terbukti menyalahi spesifikasi standar pengerjaan.
Infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat ini seharusnya berfungsi untuk melindungi pemukiman warga dari erosi dan banjir, bukan justru dijadikan ladang keuntungan pribadi bagi oknum-oknum tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi yang dilayangkan mengenai dugaan penyimpangan anggaran tahun 2025 tersebut.(TIM/RED)













