Dendi Ramadhona Ditahan Kejati Lampung, Terseret Kasus Korupsi Proyek SPAM Pesawaran Senilai Rp8 Miliar

Avatar photo

- Editor

Monday, 27 October 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Dendi dilakukan setelah penyidik Kejati Lampung melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam selama beberapa pekan terakhir. Dendi sebelumnya telah empat kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun baru pada Senin (27/10/2025) malam ia memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan yang berlangsung hampir 12 jam lamanya di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung akhirnya berujung pada penetapan status hukum terhadap Dendi dan empat orang lainnya. Mereka yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan proyek bernama Syahril, Adal, dan Saril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 21.30 WIB, suasana di halaman belakang Gedung Kejati Lampung tampak ramai. Sejumlah awak media sudah bersiaga sejak sore, menunggu kepastian kabar yang sejak siang beredar luas. Tak lama kemudian, Dendi terlihat keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Kejati Lampung”, topi hitam, dan masker medis yang menutupi sebagian wajahnya.

Ia berjalan cepat diapit petugas kejaksaan menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman gedung. Tidak banyak kata keluar dari mulutnya. Dendi hanya menunduk dan terus melangkah di tengah sorotan kamera dan kerumunan wartawan yang mencoba meminta tanggapan.

Sumber internal Kejati Lampung menyebutkan, penahanan Dendi dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM tersebut. Proyek senilai Rp8 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, yang diperuntukkan bagi pembangunan jaringan air bersih di wilayah Pesawaran. Namun dalam praktiknya, proyek itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi mark up anggaran. (*)

 

 

 

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Mengintai Proyek Kesehatan Lampung Selatan, Hasil Pekerjaan Dipertanyakan
Arinal Djunaidi Ditahan Kejati Lampung Terkait Kasus Korupsi PT LEB
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 09:49 WIB

Lambar ‘Sarang Koruptor’? GEMAK Minta Kejati Turun Tangan Usut Pusaran Korupsi APBD Lambar 2025

Wednesday, 15 July 2026 - 11:17 WIB

Parosil Kecolongan. Anggaran BAPPEDA Lampung Barat Terindikasi Korupsi, PLT Kepala Bappeda dan Sekda Bungkam

Thursday, 2 July 2026 - 11:05 WIB

APBD Dijarah Lewat Kertas? Belanja Fotokopi, ATK, dan Nasi Kotak BAPPEDA Lampung Barat Jadi Sorotan

Tuesday, 16 June 2026 - 07:34 WIB

Aroma Dugaan Penyimpangan di SMA Negeri 2 Liwa: Dana BOS dan LKS Jadi Sorotan

Wednesday, 4 March 2026 - 06:31 WIB

Apa yang Terjadi di SMA Negeri 1 Sukau, Dana Bos Rp 459 Juta Menguap?

Friday, 20 February 2026 - 03:44 WIB

Ramadhan 1447 H, SMAN 1 Liwa

Wednesday, 18 February 2026 - 04:58 WIB

Dinas PUPR Lampung Barat Akan Dilaporkan Kejati Lampung Atas Dugaan Monopoli Proyek

Thursday, 12 February 2026 - 11:31 WIB

Jeritan dari Sekolah yang Rapuh, GEMAK Lampung Desak Pengusutan Dugaan Korupsi BOS Lambar

Berita Terbaru