DPW PERKUMPULAN GERAKAN KEBANGSAAN (PGK) PROVINSI LAMPUNG SOROT DUGAAN PENGGUNAAN DANA APBD UNTUK PROGRAM UMROH PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Avatar photo

- Editor

Thursday, 6 November 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung —Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Lampung menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai keberangkatan umroh bagi sejumlah pihak.

Ketua DPW PGK Provinsi Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H., menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah yang semestinya difokuskan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kegiatan yang bersifat pribadi atau kelompok tertentu.

> “Kami memandang penggunaan dana APBD untuk pembiayaan umroh merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi melanggar ketentuan hukum. APBD adalah uang rakyat, bukan dana pribadi pejabat. Seharusnya digunakan untuk sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah,” tegas Andri Trisko dalam keterangan resminya di Bandar Lampung, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Andri Trisko menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap penggunaan dana APBD wajib memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat nirlaba, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta menunjang urusan pemerintahan daerah.

> “Kami tidak mempermasalahkan kegiatan umroh itu sendiri, tetapi sumber dananya harus jelas. Jika benar menggunakan APBD, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik,” ujarnya.

DPW PGK Provinsi Lampung juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penggunaan dana tersebut. PGK menegaskan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban atas setiap penggunaan uang daerah.

> “Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Bila terbukti dana APBD digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan, kami mendesak agar proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Uang rakyat tidak boleh dijadikan alat pencitraan,” tegas Andri Trisko, S.H., M.H.

Catatan Kesalahan yang Disorot oleh DPW PGK Provinsi Lampung:

1. Penggunaan dana APBD untuk kegiatan non-program pembangunan daerah.

2. Melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas anggaran publik.

3. Potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian dana hibah atau bantuan sosial.

4. Bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 serta asas keadilan dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Mengintai Proyek Kesehatan Lampung Selatan, Hasil Pekerjaan Dipertanyakan
PLH Kepala DLH Kota Bandarlampung “Puasa Bicara”, Limbah Lindi TPA Bakung Bebas Berkeliaran
Arinal Djunaidi Ditahan Kejati Lampung Terkait Kasus Korupsi PT LEB
Limbah Lindi TPA Bakung Mengalir Bebas, Ancam Sungai hingga Teluk Lampung
Kambing Naik Kelas, Sapi Jadi Sultan :Jejak Dugaan Mark’Up Disnakkes Lamsel
Anggaran Membengkak di Tengah Seruan Efisiensi, Sekretariat DPRD Lampung Selatan Disorot
Perisai Diri Lampung Perkuat Silaturahmi Ramadhan Lewat Buka Bersama dan Berbagi Takjil
Perisai Diri Lampung Perkuat Silaturahmi Ramadhan Lewat Buka Bersama dan Berbagi Takjil
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 13:48 WIB

Dugaan Korupsi Mengintai Proyek Kesehatan Lampung Selatan, Hasil Pekerjaan Dipertanyakan

Monday, 20 April 2026 - 03:33 WIB

Anggaran Membengkak di Tengah Seruan Efisiensi, Sekretariat DPRD Lampung Selatan Disorot

Friday, 24 October 2025 - 07:09 WIB

TANGGAP BENCANA DINI: PLN NP UP Sebalang Keruk Sedimentasi Sungai, Lindungi Dua Dusun dari Ancaman Banjir

Tuesday, 21 October 2025 - 02:11 WIB

Kejari Lamsel Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Lahan Kemenag dari Kejati Lampung

Berita Terbaru