Soal Pengisian Biosolar Dump Truck di SPBU COCO KM 163A, Ini Kata Pertamina

- Editor

Thursday, 2 July 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Sinang.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai pengisian BBM jenis Biosolar oleh sebuah dump truck di SPBU COCO KM 163A.

Dalam keterangannya, Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum diverifikasi. Imbauan itu disampaikan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah melakukan penelusuran dengan berkoordinasi bersama pengelola SPBU, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta klarifikasi dari petugas yang bertugas saat kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut merupakan dump truck yang mengangkut material tambang. Kendaraan itu disebut tidak termasuk kategori penerima BBM subsidi Biosolar sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Petugas SPBU awalnya menolak pengisian Biosolar sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pengemudi kendaraan disebut menawarkan uang agar tetap dapat melakukan pengisian BBM.

Tawaran tersebut ditolak oleh operator dan petugas keamanan SPBU. Pengemudi kemudian disebut tetap memaksa, melakukan intimidasi, serta tidak bersedia meninggalkan area SPBU sehingga mengganggu operasional.

Karena pengemudi menyampaikan bahan bakar kendaraan hampir habis, petugas akhirnya melakukan pengisian BBM dalam jumlah terbatas agar dump truck dapat keluar dari area SPBU.

Pertamina juga membantah informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp100 ribu untuk pengisian BBM senilai Rp1 juta. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai transaksi pembelian BBM sebesar Rp540.396.

Pengemudi membayar tunai sebesar Rp600 ribu dan operator mengembalikan uang sebesar Rp60 ribu. Pertamina menyatakan tidak menemukan praktik pungutan liar maupun penerimaan imbalan di luar transaksi resmi pembelian BBM.

Pertamina menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai aturan. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.

Berita Terkait

APBD Dijarah Lewat Kertas? Belanja Fotokopi, ATK, dan Nasi Kotak BAPPEDA Lampung Barat Jadi Sorotan
Polisi Tangkap 6 Debt Collector Rampas Pajero Milik Nasabah di Lampung
GRAK: Klarifikasi RSUD Batin Mangunang Hanyalah Rekayasa Kata! Upaya Tutupi Kekacauan Anggaran & Penyimpangan!
Kuras APBD Demi Segelintir Media? Anggaran Koran DPRD Lamteng Tak Berkeadilan
Aroma Dugaan Penyimpangan di SMA Negeri 2 Liwa: Dana BOS dan LKS Jadi Sorotan
Siapa Dekat Dia Dapat”? Dugaan Pengondisian Media di Sekretariat DPRD Lampung Tengah Jadi Sorotan
Dugaan Korupsi Mengintai Proyek Kesehatan Lampung Selatan, Hasil Pekerjaan Dipertanyakan
PLH Kepala DLH Kota Bandarlampung “Puasa Bicara”, Limbah Lindi TPA Bakung Bebas Berkeliaran
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 11:05 WIB

APBD Dijarah Lewat Kertas? Belanja Fotokopi, ATK, dan Nasi Kotak BAPPEDA Lampung Barat Jadi Sorotan

Wednesday, 4 March 2026 - 06:31 WIB

Apa yang Terjadi di SMA Negeri 1 Sukau, Dana Bos Rp 459 Juta Menguap?

Friday, 20 February 2026 - 03:44 WIB

Ramadhan 1447 H, SMAN 1 Liwa

Wednesday, 18 February 2026 - 04:58 WIB

Dinas PUPR Lampung Barat Akan Dilaporkan Kejati Lampung Atas Dugaan Monopoli Proyek

Thursday, 12 February 2026 - 11:31 WIB

Jeritan dari Sekolah yang Rapuh, GEMAK Lampung Desak Pengusutan Dugaan Korupsi BOS Lambar

Wednesday, 11 February 2026 - 01:42 WIB

Iklan Ucapan MKKS Lampung Barat

Wednesday, 4 February 2026 - 06:51 WIB

Korupsi Dana BLUD RSUD AU Lambar Tembus Rp22 Miliar

Tuesday, 27 January 2026 - 09:53 WIB

Dugaan Korupsi BOS SMPN 1 Gedung Surian Mengakar, Dana Mengalir Sekolah Rusak

Berita Terbaru