BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Dendi dilakukan setelah penyidik Kejati Lampung melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam selama beberapa pekan terakhir. Dendi sebelumnya telah empat kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun baru pada Senin (27/10/2025) malam ia memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan yang berlangsung hampir 12 jam lamanya di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung akhirnya berujung pada penetapan status hukum terhadap Dendi dan empat orang lainnya. Mereka yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan proyek bernama Syahril, Adal, dan Saril.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 21.30 WIB, suasana di halaman belakang Gedung Kejati Lampung tampak ramai. Sejumlah awak media sudah bersiaga sejak sore, menunggu kepastian kabar yang sejak siang beredar luas. Tak lama kemudian, Dendi terlihat keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Kejati Lampung”, topi hitam, dan masker medis yang menutupi sebagian wajahnya.
Ia berjalan cepat diapit petugas kejaksaan menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman gedung. Tidak banyak kata keluar dari mulutnya. Dendi hanya menunduk dan terus melangkah di tengah sorotan kamera dan kerumunan wartawan yang mencoba meminta tanggapan.
Sumber internal Kejati Lampung menyebutkan, penahanan Dendi dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM tersebut. Proyek senilai Rp8 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, yang diperuntukkan bagi pembangunan jaringan air bersih di wilayah Pesawaran. Namun dalam praktiknya, proyek itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi mark up anggaran. (*)









