BandarLampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap enam orang debt collector atau mata elang (matel) yang diduga melakukan perampasan disertai ancaman terhadap seorang pengendara mobil di Kota Bandar Lampung.
Dalam proses penangkapan, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan karena para pelaku melakukan perlawanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial CR (47), warga Kota Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Saat itu korban memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam tahun 2022 di halaman sebuah butik di Jalan Kartini.
Tidak lama kemudian, korban didatangi enam orang yang mengaku sebagai debt collector.
Menurut Indra, para pelaku memaksa korban menyerahkan kendaraan dengan alasan penarikan unit.
“Korban menolak sehingga para pelaku mengancam dan memaksa korban membawa mobil tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance agar kendaraan diserahkan,” kata Indra, Minggu (28/6/2026).
Korban kemudian menghubungi Polda Lampung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan enam pelaku di kantor perusahaan pembiayaan tersebut beserta barang bukti.
Namun saat hendak diamankan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan,” ujar Indra.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova yang digunakan para pelaku, enam kartu identitas, serta dua lembar STNK.
Keenam pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan tindak pidana pemerasan, pengancaman, atau perampasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para tersangka, serta mendalami peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut,” tegas Indra.













